Ujian Sekolah Berbasis Digital di SD II Waikomo Berjalan Lancar

By Admin HJ 11 Apr 2023, 12:30:03 WIB Sekitar Kita
Ujian Sekolah Berbasis Digital di SD II Waikomo Berjalan Lancar

SEBANYAK 45 siswa kelas 6 SD II Waikomo, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Selasa (11/4/2023), sukses menyelesaikan ujian hari pertama Ujian Sekolah Berbasis Digital (USBD).

Meskipun pelaksanaan USBD tersebut baru pertama kali dilakukan, namun berkat persiapan matang dari pihak sekolah, hari pertama ujian pun berlangsung aman dan lancar.

Disaksikan humanitarianjournal.com, Senin (11/4/2023), hari pertama Ujian diisi Mata pelajaran Agama, dengan alokasi waktu 2 jam. Para siswa pun mengerjakan ujian melalui aplikasi E-Ujian.

Baca Lainnya :

Para siswa tampak asik mengerjakan dengan soal ujian melalui handphone masing masing. Sedangkan siswa yang tidak memiliki Hand phone, pihak sekolah menyiapkan laptop untuk mengerjakan soal.

Tidak ada kendala internet maupun listrik yang ditemui selama pelaksanaan ujian. Bahkan para siswa terlebih dahulu menyelesaikan soal ujian Mapel Agama sebelum dua jam.

"Kita sediakan laptop bagi siswa yang tidak memiliki HP. Sedangkan stok Laptop saat ini masih ada 8 unit. Kita antisipasi jika sesewaktu ada Kandala," ungkap Kepala SD Inpres II Waikomo, Fransiskus Xaverius Dua, S.Pd.

Fransiskus menjelaskan, para siswanya lancar menggunakan aplikasi karena telah melewati proses tryout dan simulasi.

"Persiapan baik perangkat pendukung maupun teknis ujian kita laksanakan jauh hari sebelum pelaksanaan USBD. Kita memang khawatir adanya gangguan internet, tetapi kita juga lengkapi dengan repeater atau penguat signal untuk tiga ruang ujian, kami bersyukur hari pertama ini tidak ada kendala," ungkap Kepsek SD II Waikomo, Fransiskus Xaverius Dua.

Ujian Sekolah Berbasis Digital (USBD) berlangsung 4 hari dari tanggal 11-14 April 2023.

Ujian Sekolah Berbasis Digital (USBD) adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk mengukur ketercapaian kompetensi siswa selama belajar di sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan nomor 43 tahun 2019. (*S/Hj).





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda