- Sempat Buron, Kejari Lembata Ringkus Direktur CV Lembata Ciremai
- Maknai HUT 24 OTDA Lembata, FST UNWIRA provokasi Pelajar SMA se-Lembata
- Siswa SLB Negeri Tuna Grahita C Siap Ikuti Lomba Aman Caturlistung
- Dua Hari Meninggal Dalam Perut, Janin 6 Bulan Berhasil Dikeluarkan Tim Medis RSUD Lewoleba
- Bides dan Kades Dinilai Abai, Janin 6 Bulan Meninggal Di Dalam Kandungan
- EO 9 Naga Pastikan Konser Mita Talahatu Berlangsung Sesuai Jadwal
- Program Mama Papa, Siap Angkat Derajad Hidup Petani Lembata
- BPKB Mobilnya Raib, Anggota Polisi Lapor SPKT
- Bertekad Wujudkan Generasi Unggul, Berkarakter dan Berbudaya, Legalitas Gudep Pramuka Dibenahi
- 10 Tahun Tanpa Kabar, Margareta Minta PJTKI Kembalikan Anaknya
Sempat Buron, Kejari Lembata Ringkus Direktur CV Lembata Ciremai

Penangkapan tersangka J
selaku Direktur CV Lembah Ciremai yang terlibat dalam perkara Korupsi Proyek
Puskesmas Bean dan Wowon tahun anggaran 2019, Penangkapan dipimpin langsung
oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Yupiter Selan, SH.,M.Hum
Korupsi Proyek Puskesmas
Bean dan Wowon, Kejari Lembata Tangkap Direktur CV Lembah Ciremai di
Kuningan-Jabar
Penyidik Kejaksaan Negeri
Kabupaten Lembata berhasil menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam
skandal korupsi proyek pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean dan Puskesmas
Balauring di Wowon.
Baca Lainnya :
- Maknai HUT 24 OTDA Lembata, FST UNWIRA provokasi Pelajar SMA se-Lembata0
- Siswa SLB Negeri Tuna Grahita C Siap Ikuti Lomba Aman Caturlistung0
- Dua Hari Meninggal Dalam Perut, Janin 6 Bulan Berhasil Dikeluarkan Tim Medis RSUD Lewoleba0
- Bides dan Kades Dinilai Abai, Janin 6 Bulan Meninggal Di Dalam Kandungan0
- EO 9 Naga Pastikan Konser Mita Talahatu Berlangsung Sesuai Jadwal0
Proyek-proyek ini menelan
anggaran mencapai miliaran rupiah.
Tersangka yang berinisial
J, selaku Direktur CV Lembah Ciremai, ditangkap di alamatnya, RT 001/RW 001,
Kelurahan Mekar Mulia, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa
Barat, setelah menjalani tiga kali pemanggilan oleh penyidik.
Penangkapan tersebut
dilakukan pada tanggal 8 November 2023 dan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan
Negeri Lembata, Yupiter Selan, SH.,M.Hum.
Setelah penangkapan,
tersangka J dibawa ke Kupang pada Kamis (9/11/2023) dan segera diperiksa
sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Lembata di kantor Kejati NTT.
Kajari Lembata, Yupiter
Selan, menjelaskan bahwa pada tahun 2019, Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata
menerima alokasi anggaran sebesar Rp 6 triliun untuk kedua proyek ini melalui
Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, proyek-proyek ini
mengalami masalah terkait spesifikasi dan jangka waktu pelaksanaan yang tidak
sesuai dengan kontrak.
Proyek Puskesmas Wairiang
di Bean seharusnya selesai dalam 150 hari kalender atau 5 bulan, namun
mengalami penambahan waktu melalui addendum sebanyak 4 kali.
Masalah serupa terjadi
pada proyek Puskesmas Balauring di Wowon, yang juga memiliki anggaran Rp6
triliun dan jangka waktu penyelesaian yang sama, tetapi mengalami 10 kali
penambahan waktu melalui addendum.
Kedua proyek ini dilakukan
oleh CV Lembah Ciremai, yang dipimpin oleh tersangka J.
Sebelumnya, Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang
saat ini masih dalam tahap Kasasi.
Hasil penyelidikan
menunjukkan kerugian negara sebesar Rp1.016.828.313 akibat proyek Puskesmas
Wairiang di Bean, dan Rp2.981.025.470 akibat proyek Puskesmas Balauring di
Wowon.
Tersangka J diduga
melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.