- Sejak Dibuka, Belum Satupun Partai Di Lembata Daftarkan Bacalegnya
- Bawaslu Lembata Gelar Media Gathering Tentang Penetapan Jumlah Kursi dan Dapil
- Tarian Kolosal Dolo Dolo Puncaki Hardiknas di Lembata
- Serikat Pekerja Lembata, Berhasil Fasilitasi Kenaikan Upah Buruh Pelabuhan
- Lapas Lembata Gelar Sholat Ied Dan Pemberian Remisi Kepada WBP
- Di-PHK Sepihak, Tiga Petugas SPBU di Lembata Mengadu ke Dinas Nakertrans
- Sehari Jadi Kapolres Lembata, Josephien Tancap Gas Bereskan Antrian Panjang BBM
- Ujian Sekolah Berbasis Digital di SD II Waikomo Berjalan Lancar
- Upacara Cahaya Awali Vigili Malam Paskah di Lembata
- Janji BPH Migas Hanya Isapan Jempol, Tak Satupun Kasus Mafia BBM Di Lembata Terungkap
Pers Lembata Menolak Pembungkaman

Kawan, Kawan terkasih.
Selamat Pagi. Selamat Hari Pers Nasional tahun
2023.
Mestinya saat ini kita boleh menikmati jalan
panjang perjuangan atas kemerdekaan pers.
Baca Lainnya :
- Pers Dibutuhkan Menyebarluaskan Potensi Lembata0
- Ornamen Natal Unik Di Lembata Jadi Objek Swafoto0
- Bawaslu Lembata Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Pemilih Pemula0
- KPU Lembata Sabet Dua Kategori Juara dari KIP Provinsi NTT0
- KPU Lembata Gelar Uji Publik Penyusunan dan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pemilu 200
Lahirnya UU Pers nomor 40 tahun 1999 mestinya
diikuti profesionalitas wartawan juga menciptakan iklim pemerintahan amanah di
negeri ini.
Tetapi apa lacur. Kemerdekaan pers di Lembata
masih menjadi momok yang masih terus membelenggu. Ia membelenggu karena
terbelenggu kepentingan para pengambil kebijakan.
"Khusus di di bidang penegakan hukum di
Lembata, masih diliputi teka teki. Akuntabilitas dalam penanganan sejumlah
kasus hukum di Kepolisian resort Lembata, meninggalkan catatan buram. Mestinya
kasus kasus yang menyita perhatian publik harus ditangani secara profesional
dan kita siap menyampaikan kepada publik, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan
akuntabilitas lembaga," Alex Taum- Ketua FJL.
Kemerdekaan pers yang profesional mestinya di
ikuti pula oleh iklim kebijakan yang memerdekakan. Sebab pers hadir guna
memastikan rakyat sudah menikmati kemaslahatan itu.
Namun di Kabupaten Lembata, kemerdekaan pers
kita malah dibungkam. Relasi kemitraan yang dibangun selama ini bersama seluruh
lembaga negara yang ada di daerah ini seperti runtuh karena terganggunya
kepentingan oknum.
Kasus penganiayaan terhadap ODGJ yang diduga
dilakukan sekelompok oknum polisi di Lembata, justru menyebabkan kemitraan pers
dengan Lembaga kepolisian terjerembab pada titik nadir.
Disusul pula kasus dugaan penyelundupan BBM
yang di back up oknum polisi. Dua kasus ini sudah cukup menunjukan keberpihakan
petinggi di Mapolres Lembata.
Para petinggi memilih menutup keran informasi
kepada publik melalui pers.
Namun di sisi lain, pers juga mesti terus
menjaga kualitas, integritas dan independensinya. Dua sisi yang berat namun
itulah yang membedakan pers dengan pihak lain.
Karena itu Forum Jurnalis Lembata
menyeruhkan:
1. Pers Lembata dan Pengambil kebijkan di
daerah ini perlu membaca dan menelaah serta menjalankan UU Pers nomor 40 tahun
1999. Dari situ, kita dapat menempatkan diri dalam mengemban tugas, peran,
fungsi dan tanggung jawab masing masing.
2. FJL Lembata menolak upaya pembungkaman
saluran informasi terhadap publik oleh Lembaga atau oknum siapapun.
3. Meminta pihak Mapolres Lembata untuk
terbuka dan secara elegan menjelaskan perkembangan penanganan tindak pidana
pengeroyokan ODGJ dan Penyelundupan BBM yang diduga melibatkan oknum aparat
penegak hukum di Polres Lembata
4. Menolak segala bentuk usaha dan tindakan yang dilakukan oleh oknum
atau lembaga yang menghalang halangi pekerjaan jurnalis di Lembata
Lewoleba, 9
Februari 2023.
Forum
Jurnalis Lembata
Alexander
Taum
Ketua
Sandro
Balawangak
Sekretaris