- BPKB Mobilnya Raib, Anggota Polisi Lapor SPKT
- Bertekad Wujudkan Generasi Unggul, Berkarakter dan Berbudaya, Legalitas Gudep Pramuka Dibenahi
- 10 Tahun Tanpa Kabar, Margareta Minta PJTKI Kembalikan Anaknya
- Tertib Data Penduduk, Lurah Lewoleba Barat Bertekad Serahkan Akte Saat Kematian
- Pemuda Empat Pulau Menyemai Pesan Cinta Alam dan Sesama Di Paroki Waikomo
- AHP Salurkan Beasiswa PIP Bagi Puluhan Sekolah di Lembata
- Puluhan Pengelola Objek Wisata di Sikka diLatih Kecakapan Keselamatan dan Keamanan
- Sejak Dibuka, Belum Satupun Partai Di Lembata Daftarkan Bacalegnya
- Bawaslu Lembata Gelar Media Gathering Tentang Penetapan Jumlah Kursi dan Dapil
- Tarian Kolosal Dolo Dolo Puncaki Hardiknas di Lembata
Pemda Lembata Kerahkan Tim Satgas Covid-19 Awasi Disiplin Protokol Kesehatan
Bersatu Lawan Virus Korona

Keterangan Gambar : Sekda sekaligus Ketua pelaksana Covid-19 Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapbali
PEMERINTAH Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur telah mengeluarkan
edaran tentang pembatasan pembatasan secara ketat aktivitas yang berkaitan
dengan pengumpulan Massa dengan toleransi terbatas pada aktivitas pemerintah. Pemerintah
Setempat mengerahkan tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari seluruh elemen
pemerintahan dan para penegak hukum guna mengawasi Disiplin protokol Kesehatan dalam
edaran tersebut.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Pelaksana
Satgas Covid-19 Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali kepada humanitarianjournal.com, kamis (19/11/2020), saat dikonfirmasi tentang langkah Pemda Lembata
merespon Instruksi Mendagri nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin
Protokol Kesehatan.
Menurut Tapobali, Pembatasan-pembatasan aktivitas sudah dikeluarkan
sejak ditemukan kasus 5 warga Lembata terkonfirmasi Covid-19. Dalam edaran
Nomor TUK 130/2296/PEM/XI/2020 tanggal 14 November 2020 perihal penegasan,
Pemda setempat mengeluarkan 5 butir penegasan pembatsan diantaranya, membatasi
peserta yang melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan baik di Gereja, Masjid dan
Pura, maksimal 50% dari kapasitas ruangan, Kedua, Pesta, perayaan, syukuran dan
kegiatan kumpul keluarga yang diadakan di rumah atau gedung yang melibatkan
undangan lebih dari 10 orang di TIADAKAN.
Baca Lainnya :
- Warga Minta Polisi Periksa Dukun Pembuat Ritual Mei Nawa dan Konfrontir Saksi Mahkota0
- Transplantasi, Ikhtiar Merubah Gurun Pasir Menjadi Taman Terumbu Karang di Teluk Lewoleba 0
- Ratusan Sampel SWAB Kerabat Pasien Covid-19 Dan Tenaga Kesehatan Diantar Helikopter Ke Kupang0
- LBH SIKAP Lembata Apresiasi Langkah Sigap, Cepat dan Tepat Danrem dan Dandim Flotim-Lembata0
- 4 Warga Kota Lewoleba Terkonfirmasi Covid-19, Dua Sekolah Langsung Ditutup Pemerintah0
Ketiga, Acara kedukaan baik di dalam ruangan dan atau luar ruangan (tempat
terbuka) hanya dapat diijinkan dengan jumlah peserta maximal 50 % dari kapasitas
ruangan/tempat. Keempat, Pesta adat yang melibatkan banyak orang agar
benar-benar dibatasi dan hanya diinjinkan dengan jumlah pesert maximal 50 %
dari kapasitas ruangan/tempat.
Kelima, Untuk kegiatan-kegiatan pemerintah dengan kegiatan-kegiatan
lainnya yang diselenggarakan oleh instansi vertical, LSM dan pihak ketiga
lainnya berskala Kabupaten, wajib melaporkan dan mendapat persetujuan dari
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi Kabupaten Lembata,
Sementara untuk yang berskala Kecamatan dan Desa yang tidak mengahdirkan tamu,
undangan atau peserta kegiatan dari wilayah lain, di luar Kecamatan yang
bersangkutan, wajib memperoleh rekomendasi dari Satgas penaganan covid-19
Tingkat Kecamatan dengan memperhatikan jumlah peserta maximal 50% dari
Kapasaitas ruangan/tempat.
Khusus untuk Kelurahan Lewoleba Timur, Lewoleba Tengah, Lewoleba Selatan
dan Kelurahan Selandoro, sebagai daerah sebaran pasien terkonfirmasi Covid-19,
untuk sementara waktu pelaksanaan pesta, syukuran dan kegiatan kumpul keluarga Ditiadakan
sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
“Menyusul instruksi Mendagri nomor 6 Tahun 2020, hari ini kita akan
terbitkan edaran baru,” ujar Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali.
Pemerintah setempat mengerahkan tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari
elemen pemerintah dan para penegak hukum guna penegakan disiplin protokol Kesehatan
cegah Covid-19.(*S/Hj).