- Vonis Hakim Atas Kasus Korupsi di Lembata Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa
- Baru Lolos, Saharudin Oknum Anggota TNI Asal Lembata Di Adukan Ke Mahkamah Militer
- Kembali Tanpamu
- Kepsek Di Lembata Terpaksa Pinjam Tablet Untuk Ujian Berbasis Android
- Pancasila Dasar Hidup Bangsa
- Dikubur 21 Hari, Ahli Forensik Otopsi Jenazah Almahrum Bendahara Bupati Lembata
- Penjabat Bupati Marsianus Optimistis Atasi Sumbatan Pembangunan di Lembata
- Buya Syafii Maarif, Taladan Peradaban
- BBGRM Di Nubatukan Fokus Mengejar Target Zero Stunting 2022
- Pemangsa
Mutasi Perangkat Desa Mencuat, Kades Nubamado Diduga Berbohong

SETELAH isu Pergantian perangkat Desa
Nubamado, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur mencuat,
Kepala Desa setempat mulai menimbulkan masalah baru. Diduga sang Kades
melakukan pembohongan publik.
Kepala Desa Nubamado, Maria Maximila saat
dikonfirmasi wartawan tentang proses mutasi dan roling perangkat Desa itu
mengaku proses tersebut telah dilalui setelah berkonsultasi dengan Camat
Nubatukan, Dionisius Ola. Bahkan, proses mutasi itu disebutnya telah
berdasarkan regulasi.
"Betul sekali (sudah lakukan
mutasi-red). Sudah saya konsultasikan dengan Bapak Camat dan itu ada
aturannya,” ungkap Kades Maximilla.
Baca Lainnya :
- Syukuran HUT ke 22 Desa Todanara, Ikhtiar Membangun Semangat Cinta Desa0
- Empat Tahun Kekurangan ASN Di Lembata Tak Dibayar, Gaji Dua Bulan Ikut Ikutan Nihil0
- Kuasa Hukum Kades Rumang Dorong Penerapan Nilai Manfaat Dalam Penyelesaian Tindakan Hukum0
- Yayasan Permata Bunda Berbelas Kasih Datangi Korban Kekerasan Sexual Di Desa Rumang0
- Isu Perempuan dan Anak Muncul Dalam Musrenbang Kecamatan Nubatukan dan Atadei0
Namun belakangan, mantan Suster itu diduga
kuat nekat membohongi publik dengan menyatakan, proses mutasi itu baru sekedar
wacana.
Berikut kronologi tentang proses mutasi yang
menggambarkan dugaan pembohongan publik oleh Kepala Desa, Maria Maximila.
Sekretaris desa Nubamado yang dimutasi
menjadi Kepala Dusun, Marta Ose Balaor, menggambarkan kronologi mutasi dirinya.
Dari pengakuan secara kronologis itu,
diketahui Kepala Desa memerintahkan seluruh Perangkat mulai bekerja dalam
posisi yang baru, terhitung pada Jumad, tanggal 18 Maret 2022.
"kami sudah harus membereskan pekerjaan
dan barang, sehingga hari Senin sudah bisa bekerja dengan posisi yang
baru," ungkap Sekdes Nubamado yang dimutasi menjadi kadis, Marta Ose
Balaor.
Tanggal 22 Februari 2022, pkl. 19.00, dirinya
bersama Kepala Desa dan aparat desa minus kadus A lama, menggelar rapat di
rumah kepala desa membahas roling jabatan perangkat desa dengan struktur baru.
Pertemuan itu menghasilkan Sekdes: Marta Ose
Balaor digantikan oleh Rikardus Lemak Uran, staf dan operator siskeudes.
Kepala Seksi Pemerintahan Wilibrodus Liban
digantikan Fransiskus Genape, Kepala Seksi Kesejahteraan Fransiskus Genape
digantikan Wilibrodus Liban.
Kaur keuangan Ayela Jaga digantikan Maria
Nogo. Kaur umum Iskandaria Nini digantikan Ayela Jaga.
Kadus A Maria Nogo digantikan Marta Ose
Balaor, Kadus B Yohana Tuto digantikan Iskandaria Nini. Dan Kadus C dijabat
Yohana Tuto.
“Malam itu (Pertemuan Tanggal 22 Februari
2022, pkl. 19.00-red), Kades mengatakan bahwa, ini masih rancangan belum pasti
karena belum dikonsultasikan dengan Camat.
Pada hari jumad 18 Maret 2022 kades bersama
operator siskeudes ke kantor camat untuk berkonsultasi dengan camat.
Hari selasa rapat internal antara Kades dan
aparat desa, beliau menyampaikan bahwa dia sudah konsultasi dengan camat
terkait roling parangkat.
"Jadi hari jumad tanggal 18 Maret 2022
kami sudah harus membereskan pekerjaan dan barang sehingga hari senin sudah
bisa bekerja dengan posisi yang baru,” ungkap Marta Ose melalui Pesan Whats APP
kepada Media 23 Maret 2022.
Menurut Marta Ose Balaor, dirinya sempat
masuk ke ruangan kades untuk bertanya rekomendasi dari Camat terkait kebijakan
roling ini. Namun Kepala Desa dengan nada tinggi sambal melontarkan pertanyaan
siapa yang menyuruh Marta Ose bertanya.
“Siapa yang suruh Ina untuk tanya?” ungkap
Ose Balaor menirukan pertanyaan Kepala Desa yang dilontarkan sebanyak tiga
kali.
Mendengar pertanyaan Kepala Desa demikian,
Marta Ose mengaku dirinya bertanya karena saat diangkat menjadi sekretaris desa
tanggal 12 Agustus 2021 ada rekomendasi dari camat.
Akan tetapi pengakuan Marta Ose ini dijawab
Kepala Desa dengan mengatakan jika bukan dirinya yang sebagai Kepala Desa, maka
nasib Marta Ose sudah tidak lagi menjadi perangkat Desa.
“Ina kalau kena kades di desa yang lain
mungkin ina orang sudah berhentikan karena tidak pilih saya, bahkan ada
beberapa masyarakat yang bilang lebih baik berhentikan saja (Sekdes Marta
Ose-Red) hanya saya masih ingat hubungan sosial,” ungkap Martha Ose Balaor
menirukan pernyataan Kepala Desa Maria Maximila.
Terkait pernyataan Kepala Desa tentang kesalahan Marta Ose membawa pulang
dokumen LKPD dan RKPDES dan dikonsultasikan dengan orang lain itu, menurut
Marta Ose tidak benar.
“kalau LKPD saya susun narasinya wajar jika
belum selesai di kantor, saya bawa pulang kerja lanjut di rumah, begitu juga
dengan dokumen RKPDes. Kalau untuk RAB nya saya tdak Pegang jadi pernyataan
Kades itu bohong. Saya ditempatkan sebagai Kadus A bukan Kaur Keuangan,” beber
Martha Ose.
Sementara Ketua BPD Desa Nubamado, Petrus
Labi Wutun ketika menanggapi pernyataan Kepala Desa yang mengungkapkan mutasi
dan roling perangkat desa setempat masih sebatas wacana.
Bahkan Labi Wutun menuduh Kades
memutarbalikkan fakta usai masalah ini ditulis media.
“Ini dia (Kades Nubamado, Red) putar cepat
cari selamat bilang baru wacana seandainya kalau tidak digoyang di media kira
kira dia omong apa, baru wacana artinya ketua BPD baru gertak saja dia takut
langsung rubah bilang baru wacana padahal kursi meja sudah pindah dan orangnya
juga sudah duduk di posisi yang baru,” tandas Labi.
Kepala Desa Nubamado, Maria Maximila,
merekrut Sekretaris Desa tanpa prosedur. Sedangkan Sekretaris lama, dimutasi
menjadi Kepala Dusun.
Sayangnya, proses tersebut menabrak
Permendagri nomor, 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83
tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
Bahkan, satu-satunya Kepala Desa Perempuan di
Lembata itu diduga dengan sadar mengangkat Sekretaris Desa baru tanpa prosedur
rekruitmen, tanpa rekomendasi camat, tanpa SK dan tanpa pelantikan.
“Sekdes yang lama, Marta Ose Balaor, di
mutasi menjadi Kepala Dusun, kemudian Kepala Desa mengganti Posisi sekretaris
dengan Rikardus Lemak” ujar Petrus Labi.
Menurut Petrus, proses mutasi dan rekruitmen
perangkat Desa tersebut dilakukan tanpa rekomendasi Camat, SK dan tanpa
pelantikan.
Bahkan menurutnya, Kepala Desa menjanjikan
akan membuat SK mundur atas mutasi jabatan yang terlanjur dilakukannya
tersebut.
“Karena
itu, Pengangkatan Sekdes baru harus menggunakan pola rekruitmen secara terbuka,
bukan sekedar diangkat begitu saja,” ungkapnya.
Camat
Nubatukan Janji Panggil Kades Nubamado
Camat Nubatukan Yosep Dionisius Ola, 23 Maret
2022 membenarkan, Kepala Desa Nubamado, Maria Maximilla pernah berkonsultasi
tentang rencananya merekrut dan memutasi perangkat desa. Namun pihaknya belum
mengeluarkan rekomendasi tertulis.
“Belum ada rekomendasi tertulis. Beliau
(Kades Nubamdo, Red) datang saat saya sedang bersiap siap Toraja lewat
Larantuka. Saya hanya pesan, lakukan rekruitmen secara terbuka sesuai prosedur
dan aturan,” ungkap Dion Ola.
Ternyata apa yang diarahkan oleh Camat
Nubatukan tersebut tidak diindahkan oleh Kepala Desa Nubamado karena Marta Ose
Balaor, di mutasi menjadi Kepala Dusun, kemudian Kepala Desa mengganti posisi
Sekretaris dengan mengangkat Rikardus Lemak, tanpa melalui prosedur yang
terbuka.
Untuk itu, Dion menegaskan dirinya akan
memanggil Kepala Desa Nubamado tersebut dan memerintahkan mengembalikan
perangkat desa yang dimutasi ke jabatan semula dan melakukan proses rekruitmen
ulang sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebab, kata dia, untuk memberhentikan
perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian
perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67
tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat
desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti
sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.
Sementara itu, Kepala Desa Nubamado, Maria
Maximilla, dikonfirmasi Media ini, Senin (21/3/2022) mengatakan, proses mutasi
perangkat Desa Nubamado, sudah dikonsultasikan dengan Camat Nubatukan, Yosep
Dionisius Ola.
“Betul sekali. Sudah saya konsultasikan
dengan Bapak Camat dan itu ada aturannya,” ungkap Kades Maximilla.
Ia menjelaskan, mutasi yang dilakukannya itu
berdasarkan Permendagri 67 tahun 2017, Perda nomor 1, dan Perbup 48.
Sang Kades Perempuan itu mengatakan,
berdasarkan Permendagri 67 dan turunannya, mutasi perangkat desa hanya
dikonsultasikan kepada Camat saja, tanpa perlu rekomendasi tertulis.
Batal Demi
Hukum
Kepala BPMD Kabupaten Lembata, Yos Raya
Langoday ketika dikonfirmasi media, 23 Maret 2022 menyayangkan polemic yang
terjadi di Desa Nubamado.
Namun dirinya menegaskan, proses mutasi yang tidak
sesuai regulasi, dengan sendirinya batal demi hukum. (*S/Hj).