LBH SIKAP Lembata Apresiasi Langkah Sigap, Cepat dan Tepat Danrem dan Dandim Flotim-Lembata
Buntut Kasus Warga Diduga Dianiaya Oknum TNI

By Admin HJ 13 Nov 2020, 17:53:21 WIB Hukum
LBH SIKAP Lembata Apresiasi Langkah Sigap, Cepat dan Tepat Danrem dan Dandim Flotim-Lembata

Keterangan Gambar : Logo LBH Sikap Lembata


LBH SIKAP Lembata mengapresiasi langkah Sigap, cepat dan tepat pihak Danrem Wirasaksi Kupang dan Dandim Flotim-Lembata atas pristiwa yang sempat viral di media belakangan ini terkait pemukulam masyarakat sipil oleh oknum anggota koramil 1624/03 Lewoleba minggu (08/11/2020) lalu.

Danrem 161/Wirsakti Kupang mengutus Kepala seksi personalia Korem 161/ Wirasakti, Kolonen Caj. Drs Christian L. Bangu, STh. MM, sedangkan Dandim 1624 Flotim Lembata, Letkol. Czi. Imanda Setyawan, S.T., M.I.P, hadir sendiri ke kediaman korban.

Dalam rilis yang diterima humanitarianjournal.com, LBH SIKAP Lembata menyampaikan, pristiwa yang menimpa kliennya atas nama Donatus Lamabelawa dan Nasrudin pada malam (8/11/2020) telah diselesaikan secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh pihak Korem Wirasakti Kupang dan Dandim Flotim-Lembata di kediaman orang tua korban.

Baca Lainnya :

Adapun alasannya, para pihak masi punya hubungan keluarga dan sama-sama Keluarga Besar Tentara (KBT), jadi semuanya sudah selesai dengan perdamaian. Keadilan yang paling tinggi kadar nilainya adalah Perdamaian,” demikian Sekretaris LBH SIKAP Lembata, Emanuel Belida Wahon, S.H dalam rilis yang diterima humanitarianjournal.com.

Hal senada disampaikan Gaspar Sio Apelaby, S.H, salah satu Pengacara muda pentolan LBH SIKAP Lembata.

“Pak Danrem Wirasakti Kupang dan jajaran memang luar biasa, dengan cepat dapat merespon apa yang dikeluhkan rakyatnya, mudah-mudahan TNI/AD terus bermanunggal dengan rakyat agar semakin dicintai rakyat yang adalah ibu kandung dari TNI,” ungkap Gaspar Sio Apelaby, S.H, salah satu Pengacara muda pentolan LBH SIKAP Lembata.

Pada kesempatan ini pula, LBH SIKAP Lembata meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyebut oknum anggota TNI atas nama Tentara Joko, diduga sebagai pelaku yang mengancam tembak, saat keluarga mendatangi markas koramil Lewoleba, saat Donatus dan Nasrudin di aniaya. Hal itu tidak benar. Yang benar adalah diduga Tentara Jakobus lah yang mengancam tembak.

“Ini pengakuan klien kami ke Pihak Polisi Militer ketika diambil keterangan, jadi bukan karangan semata LBH SIKAP Lembata.

“mengenai dugaan atas seseorang yang melakukan tindak pidana diatur dalam asas praduga tak bersalah, dasar hukumnya penjelasan umum KUHAP butir ke 3 huruf (c) dan Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasan Kehakiman Pasal 8 ayat 1.

Sementra itu, Nurhayati Kasman, Perempuan Advokat, pada LBH SIKAP Lembata menuturkan bahwa  apa yang telah dilakukan Danrem Wirasakti Kupang dan Dandim Flotim Lembata adalah langkah yang patut diapresiasi, dengan cepat bisa menyelesaikan persoalan yang dapat mencoreng citra TNI/AD.

LBH SIKAP Lembata telah berencana akan menggandeng TNI/AD khususnya di Kodim Flotim-Lembata untuk melakukan berbagai kegiatan sosial di masyarakat sebagai wujud sinergitas antar lembaga dalam pengabdian kepada masyarakat.

“Ke depan LBH SIKAP Lembata juga berencana bersinergi dengan KODIM Flotim-Lembata menyelenggarakan kegiatan penguatan sumberdaya para kawan-kawan babinsa dengan berbagi ilmu, khususnya ilmu hukum-ilmu hukum dasar dan juga berbagi soal teknik mediasi persoalan di masyarakat, agar bisa menjadi pengetahuan tambahan dalam melakuakn pengabdian-pengabdian di tengah masyarakat kita”, tandas Nurhayati. (*S/HJ).





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda