- Sempat Buron, Kejari Lembata Ringkus Direktur CV Lembata Ciremai
- Maknai HUT 24 OTDA Lembata, FST UNWIRA provokasi Pelajar SMA se-Lembata
- Siswa SLB Negeri Tuna Grahita C Siap Ikuti Lomba Aman Caturlistung
- Dua Hari Meninggal Dalam Perut, Janin 6 Bulan Berhasil Dikeluarkan Tim Medis RSUD Lewoleba
- Bides dan Kades Dinilai Abai, Janin 6 Bulan Meninggal Di Dalam Kandungan
- EO 9 Naga Pastikan Konser Mita Talahatu Berlangsung Sesuai Jadwal
- Program Mama Papa, Siap Angkat Derajad Hidup Petani Lembata
- BPKB Mobilnya Raib, Anggota Polisi Lapor SPKT
- Bertekad Wujudkan Generasi Unggul, Berkarakter dan Berbudaya, Legalitas Gudep Pramuka Dibenahi
- 10 Tahun Tanpa Kabar, Margareta Minta PJTKI Kembalikan Anaknya
Kisruh KSP Ankara Berlanjut, Substansi Gugatan Penggugat Ditolak Majelis Hakim
Koperasi

Keterangan Gambar : Kisruh KSP Ankara Berlanjut, Substansi Gugatan Penggugat Ditolak Majelis Hakim
KISRUH yang membelit kepengurusan KSP
(Kopdit) Ankara Lewoleba, Kabupaten Lembata, antara kubu Karolus Tue Lejab Cs
dan Pius Suban Raya CS masih berlanjut.
Pasalnya, Majelis
Hakim PN Lembata hanya menghukum tergugat (Pius Suban Raya, Cs) membayar 31
juta rupiah, biaya sewa kantor selama 18 bulan.
Sedangkan
substansi gugatan Perdata yang dilayangkan penggugat, Karolus Tue Lejab, Cs,
senilai 47 miliar rupiah, atas tudingan penyalahgunaan keuangan Kopdit Ankara
oleh kubu Pius Suban Raya,Cs di tolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat.
Baca Lainnya :
- Jelang New Normal, Tim Gugus Tugas Covid-19 Akan Awasi Protokol Kesehatan di Sekolah dan Pasar 0
- Hadapi Kenormalan Baru, Julie Sutrisno Bekali 1.000 Warga Lembata Dengan Masker 0
- Bergeser Dua Kali, Pemda Lembata Perpanjang Lagi Pembelajaran Dari Rumah 0
- Tiba di Lembata, Kapolres Lembata Disambut Jajaran Forkopimda 0
- Puluhan Pekerja Kabur, Proyek Puskesmas Senilai 5,9 Miliar Molor Hampir Setahun0
“Gugatan
Penggugat senilai 47 miliar rupiah, ditolak majelis hakim PN Lembata, artinya
substansi gugatan soal penyalahgunaan keuangan tidak terbukti. Di dalam gugatan
mereka (Karolus Tue Lejab, Cs) menilai Kubu Pius Suban Raya, Cs,
menyalahgunakan keuangan di cabang dan kantor cabang senilai 5 miliar rupiah
lebih, dan kerugian imaterial 41 Miliar rupiah,” ujar Frans Nurani, Jumad
(12/6/2020).
Kubu, Kornelis
Tue Lejab menggugat Perdata Kubu Pius Suban Raya, Fransiskus
Nurani, Albertus Boro Lamablolu dan Sarlota Ota Wahon (mantan pengurus KSP Kopdit Ankara)
Perkara Perdata itu didaftarkan pada 5
Februari 2020. Dalam amar putusannya PN Lembata memenangkan sebagian tuntutan
penggugat dan mewajibkan tergugat untuk membayar sejumlah kerugian materiil dan
biaya perkara.
Sidang dengan
agenda pembacaan amar putusan PN
Lembata dipimpin Hakim Ketua, Ngurah S. Dharmaputera, SH. MH, dibantu hakim anggota, Triadi
A. Purwanto, SH. MH. dan Artha Ario Putranto, SH., MHum., menolak seluruh
eksepsi dari para tergugat.
Menurut Frans Nurani, pihaknya menerima amar putusan Majelis Hakim PN
Lembata yang dibacakan Rabu (10/6/2020) lalu.
“kami siap membayar
ganti rugi senilai Rp.31 Juta Rupiah. Itu Perhitungan kerugian akibat kami
menggunakan kantor KSP, asset Kopdit Ankara. Ketika persoalan inti ini selesai,
kami bayar Rp. 31 juta, itu perhitungan biaya sewa kantor selama 18 bulan.
Tetapi kami akan tuntut pengurus untuk bayar seluruh simpanan karyawan dengan
PHK dan pesangon yang sudah ditetapkan oleh Nakertrans. Tidak bayar, tinggal
diputuskan Pengadilan. Mereka menang 31 juta sewa kantor, tetapi kerugian sesungguhnya,
Rp. 47 Miliar ditolak Majelis Hakim,” ujar Frans Nurani.
Dikatakan, kubu Pius Suban Raya tidak mau banding, karena teman-teman
punya simpanan sudah lama tersimpan di Kopdit Ankara.
“Kami Siap bayar
31 juta rupiah, maka setelah 14 hari, kami proses penarikan simpanan, kalau
tidak dilayani maka kita akan proses pidanakan karena penggelapan. Itu hak
pribadi orang perorang, diputuskan di pengadilan,” ujar Frans Nurani.
Pengurus KSP Ankara, Karolus Tue Ledjab, SPd, menggugat Frans Nurani, Pius Suban Raya, Albertus Boro, Sarlota Ota Wahon ke Pengadilan Negeri Lembata karena dituding melakukan penyalagunaan keuangan senilai Rp. 47 M.
Kubu Pius Suban
Raya cs, dituding menyalahgunaan keuangan di kantor cabang senilai 5 miliar
rupiah lebih, dan kerugian immaterial senilai 41 miliar rupiah.
Tue Ledjab, Cs
menggugat para tergugat telah melakukan sejumlah tindakan yang merongrong
eksistensi usaha dari KSP Ankara dengan:
- Melakukan
provokasi terhadap anggota untuk keluar dari keanggotaan KSP Ankara;
- Memaksa serta
mempengaruhui anggota untuk melakukan penarikan Simpanan;
- Melakukan
pungutan-pungutan liar pada anggota dan selanjutnya tidak disetor pada lembaga;
- Menggunakan aset
KSP Ankara tanpa ijin Dewan Pengurus;
- Membentuk
kelompok-kelompok kepentingan (kubu-kubuan);
- Melakukan
pencatutan atau sabotase nama Lembaga dengan menggunakan
- Logo, Stempel,
Program Keuangan Sikopdit CS dan mengeluarkan surat seolah-olah atas nama
General Manager KSP Ankara kepada anggota untuk mendapatkan keuntungan pribadi
bagi Para Tergugat.
Penggugat juga
menuntut agar tergugat membayar kerugian yang diderita oleh KSP Ankara, namun
atas tuntutan ini tidak dikabulkan PN Lembata.
“Jumlah gugatan
47 miliar Rupiah itu, termasuk bayar pengacara senilai ratusan juta rupiah pada
tahun 2017 saat mereka lakukan gugatan pidana, itu di masukan sebagai kerugian
yang di sebabkan oleh kubu kami. Biaya yang ditimbulkan karena menggelar rapat
luar biasa juga dituding akibat perbuatan Pius Suban Raya cs. Tetapi dalam
putusannya, Majelis Hakim tidak pernah mengabulkan dalil yang menuduh kami makan
uang, penyalahgunaan keuangan atau penggelapan keuangan. Mereka menang Rp.31
Juta tetapi mereka kalah 47 miliar rupiah yang mereka harap kami bayar, ” ujar
Frans Nurani.
Kini Kubu Pius Suban Raya, siap menggugat pengurus KSP Kopdit Ankara senilai 159 juta 400 ribu Rupiah atas seluruh simpanan mantan karyawan, PHK dan pesangon yang telah ditetapkan oleh Nakertrans Provinsi Nusa Tenggara Timur. (*HJ).