- Ornamen Natal Unik Di Lembata Jadi Objek Swafoto
- Hari Kedelapan, 1 Bakal Calon DPD Serahkan Dukungan
- Hari Ketujuh, Baru 3 Bakal Calon DPD Serahkan Dukungan
- Bawaslu Lembata Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Pemilih Pemula
- KPU Lembata Sabet Dua Kategori Juara dari KIP Provinsi NTT
- KPU Lembata Gelar Uji Publik Penyusunan dan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pemilu 20
- Kembalikan Lebih Dari 300 Juta, Terpidana Korupsi Awololong Tak Perlu Jalani Hukuman Subsider
- Antrian BBM Menahun, Perburuk Citra Pertamina di Lembata
- Dandim 1603 Sikka Pimpin Hari Memperingati kesakitan Pancasila dan upacara kenaikan Pangkat
- GOR 99 Lembata Cetak Sejarah Grand Final ETMC Paling Damai
Kembalikan Lebih Dari 300 Juta, Terpidana Korupsi Awololong Tak Perlu Jalani Hukuman Subsider

KEJAKSAAN Negeri Lembata, Nusa Tenggara
Timur, berhasil menyetorkan uang senilai lebih dari 300 juta rupiah ke Kas
Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Uang tersebut merupakan hasil Eksekusi
Penyetoran Uang Pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan
Pembangunan Dermaga Jeti dan Kolam Renang Apung di Pulau Siput Awololong,
Kabupaten Lembata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata T.A
2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Azrijal
dalam siaran pers diterima humanitarianjournal.com, Selasa (6/12/2022)
mengatakan, Uang Pengganti senilai Rp. 349.907.638,07 itu disetorkan melalui
Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Lewoleba.
Baca Lainnya :
- Meresahkan Warga Lembata, Polisi Polisikan Debt Colector Diduga Dibekingi Oknum Paminal Polda NTT0
- Antrian BBM Menahun, Perburuk Citra Pertamina di Lembata0
- Dandim 1603 Sikka Pimpin Hari Memperingati kesakitan Pancasila dan upacara kenaikan Pangkat0
- GOR 99 Lembata Cetak Sejarah Grand Final ETMC Paling Damai0
- Grand Final ETMC, Ribuan Warga Padati Gor 99 Lembata0
"Pada hari Selasa, tanggal 06 Desember
2022, sekitar pukul 10.00 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Harianto, S.H., M.H., selaku Penuntut Umum
beserta jajaran pada Kejaksaan Negeri Lembata telah melakukan eksekusi terhadap
Uang Pengganti senilai Rp. 349.907.638,07 (tiga ratus empat puluh sembilan juta
sembilan ratus tujuh ribu enam ratus tiga puluh delapan koma tujuh rupiah) dari
Terpidana atas nama ABRAHAM YEHEZKIBEL TSAZARO L, SE sebagaimana putusan
Mahkamah Agung RI Nomor: 5658 K/Pid.Sus/2022", ungkap Kajari Lembata,
Azrijal.
Dikatakan, Uang Pengganti tersebut diserahkan
oleh kakak kandung Terpidana kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan
Negeri Lembata Harianto, S.H., M.H.
Kemudian, sekitar pukul 11.00 WITA dilakukan
penyetoran oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Lembata, Dominika Ebong
Ukeng ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kantor
Cabang Pembantu (KCP) BRI Lewoleba.
Kajari Lembata menyebut, Terpidana tidak perlu lagi menjalani hukuman
Subsider berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun. (*S/Hj).