- Vonis Hakim Atas Kasus Korupsi di Lembata Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa
- Baru Lolos, Saharudin Oknum Anggota TNI Asal Lembata Di Adukan Ke Mahkamah Militer
- Kembali Tanpamu
- Kepsek Di Lembata Terpaksa Pinjam Tablet Untuk Ujian Berbasis Android
- Pancasila Dasar Hidup Bangsa
- Dikubur 21 Hari, Ahli Forensik Otopsi Jenazah Almahrum Bendahara Bupati Lembata
- Penjabat Bupati Marsianus Optimistis Atasi Sumbatan Pembangunan di Lembata
- Buya Syafii Maarif, Taladan Peradaban
- BBGRM Di Nubatukan Fokus Mengejar Target Zero Stunting 2022
- Pemangsa
Kejari Lembata Tingkatkan Status Peyidikan Dugaan Korupsi Kapal Phinisi Senilai 2,4 Miliar

KEJAKSAAN Negeri Lembata, Nusa Tenggara
Timur, Selasa (5/4/2022), meningkatkan
Status Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Phinisi Aku Lembata.
Proyek pengadaan Tahun Anggaran 2019 dengan
total pagu anggaran sebesar Rp.2.495.900.000 (dua milyar empat ratus sembilan
puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) itu ditingkatkan statusnya dari
tahap penyelidikan ke Tahap Penyidikan.
Demikian Pres Release resmi dari Kejaksaan
Negeri Lembata, diterima humanitarianjournal.com,
Selasa (5/4/2022) malam.
Baca Lainnya :
- Membaca dan Memahami Lembata sebagai Komunitas Budaya Melalui Karya Sastra0
- Peminat Satra, Banjiri Zoom Meeting Bertajuk Sastra Dan Kebudayaan Lembata0
- Bupati Langoday Optimis Target Zero Stunting Di Lembata Dicapai Oktober 20220
- Jelang Ramadhan, Pemuda Ini Siap Pasok Es Buah dan Kolang Kaling Enau Segar0
- Anggota BPD Nubamado Dinilai Sesat Pikir dan Gagal Paham0
Menurut Pres Release yang di sebarkan Kasi
Intel Kejaksaan Negeri Lembata, Peningkatan status penyelidikan ke tahap
penyidikan perkara dugaan korupsi itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan
Nomor: 02/N.3.22/ Fd.1/02/2022 Tanggal 16 Februari 2022.
Selain itu, peningkatan status perkara
tersebut pula berdasarkan ekpose perkara pada hari senin tgl 4 April 2022 oleh
Tim Penyelidik.
"Hasil ekspose telah ditemukan adanya
bukti permulaan yang cukup terjadinya peristiwa Tindak pidana korupsi dan
sepakat untuk ditingkatkan ke Tahap Penyidikan", demikian Press release
Kejaksaan Negeri Lembata.
Kasus Posisi Pada tahun
2019, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembata
melakukan Pengadaan Kapal Pinisi Aku Lembata, Tahun Anggaran 2019 dengan total
pagu anggaran sebesar Rp.2.495.900.000 (dua milyar empat ratus sembilan puluh
lima juta sembilan ratus ribu rupiah).
Sumber anggaran Pengadaan kapal tersebut
berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK Transportasi).
Pada pengadaan tersebut terdapat indikasi
penyimpangan antara lain:
Dalam tahap pelaksanaan pekerjaan tidak
selesai namun PPK melakukan PHO (Provisional Hand Over) dan pekerjaan telah
dibayarkan 90% dari total anggaran.
Namun sejak bulan Maret 2020 setelah
dilakukan PHO (Provisional Hand Over) sampai saat ini, kapal Phinisi Aku
Lembata tidak beroperasi serta tidak memberikan manfaat untuk Pemerintah Daerah
Kabupaten Lembata maupun Masyarakat Lembata.
Penyimpangan berikutnya: Belum adanya dokumen
kelengkapan kapal yang dipersyaratkan namun tetap diserahterimakan dari
penyedia ke PPK, tidak adanya uji kelayakan kapal sebagaimana yang
dipersyaratkan sebuah kapal layak jalan, serta indikasi perbuatan menyalahi
aturan teknis pengadaan kapal dan aturan terkait pengadaan barang dan jasa
serta aturan terkait lainnya.
Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Lembata telah
memeriksa 22 saksi hingga mendapatkan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan
korupsi Pengadaan Kapal Phinisi Aku Lembata.
Tim penyelidik Kejaksaan Negeri Lembata, juga
telah melakukan pengumpulan
dokumen-dokumen, surat terkait pengadaan kapal tersebut, Dan Tim Lid juga telah
melakukan cek lapangan ke kapal tersebut.
Kapal Phinisi Aku Lembata, pada jaman Bupati
Yance Sunur, diproyeksikan untuk melayani rute wisata dari Kabupaten Lembata
hingga Ke Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat dengan menyinggahi sejumlah
destinasi wisata di Pulau Flores, Lembata dan Adonara.
Namun hingga meninggalnya sang Bupati, Kapal
tersebut baru beroperasi saat uji coba berlayar hingga ke Meko, Pulau Adonara.
(*S/Hj).