Kembalikan Lebih Dari 300 Juta, Terpidana Korupsi Awololong Tak Perlu Jalani Hukuman Subsider
Kembalikan Lebih Dari 300 Juta, Terpidana Korupsi Awololong Tak Perlu Jalani Hukuman Subsider
KEJAKSAAN Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur, berhasil menyetorkan uang senilai lebih dari 300 juta rupiah ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).Uang tersebut merupakan hasil Eksekusi Penyetoran . . .