- Sempat Buron, Kejari Lembata Ringkus Direktur CV Lembata Ciremai
- Maknai HUT 24 OTDA Lembata, FST UNWIRA provokasi Pelajar SMA se-Lembata
- Siswa SLB Negeri Tuna Grahita C Siap Ikuti Lomba Aman Caturlistung
- Dua Hari Meninggal Dalam Perut, Janin 6 Bulan Berhasil Dikeluarkan Tim Medis RSUD Lewoleba
- Bides dan Kades Dinilai Abai, Janin 6 Bulan Meninggal Di Dalam Kandungan
- EO 9 Naga Pastikan Konser Mita Talahatu Berlangsung Sesuai Jadwal
- Program Mama Papa, Siap Angkat Derajad Hidup Petani Lembata
- BPKB Mobilnya Raib, Anggota Polisi Lapor SPKT
- Bertekad Wujudkan Generasi Unggul, Berkarakter dan Berbudaya, Legalitas Gudep Pramuka Dibenahi
- 10 Tahun Tanpa Kabar, Margareta Minta PJTKI Kembalikan Anaknya
Peraturan Dewan Pers Pedoman Pemberitaan Media Siber
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers
adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di
Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan
berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan
kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode
Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media
siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1.
Ruang Lingkup
- Media Siber
adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan
melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan
Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
- Isi Buatan
Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau
dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar,
komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada
media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan
bentuk lain.
2.
Verifikasi dan keberimbangan berita
- Pada prinsipnya
setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang
dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama
untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Ketentuan dalam
butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
- Berita
benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
- Sumber berita
yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel
dan kompeten;
- Subyek berita
yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat
diwawancarai;
- Media
memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung
dan menggunakan huruf miring.
- Setelah memuat
berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi,
dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada
berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum
terverifikasi.
3.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber
wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan
Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
- Media siber
mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan
melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua
bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih
lanjut.
- Dalam
registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan
tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
- Tidak memuat
isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
- Tidak memuat
isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
- Tidak memuat
isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta
tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau
cacat jasmani.
- Media siber
memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan
Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
- Media siber
wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai
melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di
tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
- Media siber
wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi
Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c),
sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah
pengaduan diterima.
- Media siber
yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak
dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi
yang melanggar ketentuan pada butir (c).
- Media siber
bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak
mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada
butir (f).
4.
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi,
dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan
Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
- Ralat, koreksi
dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau
yang diberi hak jawab.
- Di setiap
berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan
ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
- Bila suatu
berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
- Tanggung jawab
media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di
media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas
teknisnya;
- Koreksi berita
yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media
siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
- Media yang
menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi
atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau
pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum
dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
- Sesuai dengan
Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat
dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus
juta rupiah).
5.
Pencabutan Berita
- Berita yang
sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari
pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan
anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus
lain yang ditetapkan Dewan Pers.
- Media siber
lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah
dicabut.
- Pencabutan
berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada
publik.
6.
Iklan
- Media siber
wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
- Setiap
berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., sponsored., atau
kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7.
Hak Cipta
Media siber wajib
menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
8.
Pencantuman Pedoman
Media siber wajib
mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan
jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas
sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan
oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3
Februari 2012).