Di-PHK Sepihak, Tiga Petugas SPBU di Lembata Mengadu ke Dinas Nakertrans

By Admin HJ 18 Apr 2023, 17:33:09 WIB Daerah
Di-PHK Sepihak, Tiga Petugas SPBU di Lembata Mengadu ke Dinas Nakertrans

MUHAMAD Guntur Ola Doni (28), Andika Panda Rangga (31), dan Petrus Ronaldo Leu (24), tiga orang mantan pegawai SPBU Waijarang mengadukan masalah pemecatan mereka secara sepihak di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Lembata, Senin, 17 April 2023.

Ketiganya datang bersama kuasa hukum mereka John Ricardo untuk meminta pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas Nakertrans memediasi persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Satu Lembata Development, perusahaan yang mengelola SPBU Waijarang.

Kepada wartawan, John Ricardo menjelaskan, ketiga kliennya itu sudah bekerja di SPBU Waijarang sejak tahun 2019 dan baru diberhentikan secara sepihak pada 19 April 2023.

Baca Lainnya :

"Pemberhentian sepihak oleh PT Satu Lembata Development karena alasan pemecatan dilakukan sepihak tanpa klarifikasi," John mengungkapkan dalam konferensi pers di Cafe 3G di Lewoleba.

Alasan yang tertuang di dalam surat pemecatan juga sama sekali tidak menunjukkan bahwa ketiga kliennya itu memang bersalah.

Ketiganya dituduh melakukan penyaluran BBM solar JBT bukan kepada konsumen pengguna akhir melainkan kepada pelangsir yang memakai kendaraan truk tangki BBM warna merah dan kendaraan minibus jenis Pajero warna merah.

Menurut John, bukti lampiran foto CCTV yang dijadikan bukti pemecatan itu terjadi pada dini hari. Sementara, ketiga kliennya tidak bertugas pada dini hari sebagaimana yang dituduhkan.

Dia menuntut pihak PT Satu Lembata Development serius menyelesaikan masalah pemecatan ini.

"Kami minta perusahaan untuk menjelaskan kenapa adik adik kami ini dipecat," ujarnya.

Sesuai Undang undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, perusahaan perlu memberikan pesangon, penghargaan terhadap masa kerja, dan uang penggantian hak.

"Saya minta PT Satu Lembata Development selesaikan ini secara baik baik. Saya minta direktur utamanya untuk selesaikan ini baik baik. Jangan sampai batu kecil ini akan buat dia tergelincir nanti. Kalau mau berhentikan silakan tapi alasannya harus jelas. Kalau alasan tidak jelas maka, penuhi hak hak mereka secara undang undang," pesannya.

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Lembata, Rafael Betekeneng, mengakui sudah menerima surat pengaduan ketiga mantan pegawai SPBU Waijarang tersebut.

Menurut Rafael ada empat pegawai yang dipecat. Tapi hanya tiga orang yang melakukan pengaduan. Ketiganya sudah diambil keterangannya oleh mediator.

"Yang jelas kita akan konformasi dengan pimpinan perusahaan," kata Rafael saat ditemui di ruang kerjanya.

"Sesuai kewenangan kita lihat aspek ketenagakerjaan sehingga kita beri solusi sesuai UUD. Ranah kami berkaitan dengan PHK karena pekerja punya hak dapat kompensasi dari PHK itu sendiri," ujar Rafael.

Sementara itu, PT Satu Lembata Development menyatakan ditemukan pelanggaran berat di SPBU Saudara yang kami temukan sebagai berikut: 1. SPBU melakukan kegiatan penyaluran BBM Solar JBT bukan kepada konsumen pengguna akhir yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perpres nomor 191 tahun 2014, dimana bukti hasil rekaman CCTV menunjukkan aktivitas penyaluran/pemindahan BBM Solar JBT melalui Nozzle Dispenser ke dalam muatan tangki atas truk tangki BBM warna merah putih dan pelangsiran BBM Solar JBT yang dilakukan oleh kendaraan minibus Pajero warna merah (foto terlampir).

Kemudian, aktivitas penyaluran/pemindahan BBM Solar JBT SPBU yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut di atas terjadi pada pukul 05.24 WITA sampai dengan pukul 05. WITA yang dilakukan diluar jam operasional SPBU, terindikasi kuat melibatkan dan/a bahkan dilakukan oleh pihak internal manajemen SPBU dan sudah dilakukan berulangkali.

Hal tersebut sangat merugikan citra Pertamina di kalangan Regulator BPH Mi Stakeholder Pemerintah Pusat, Pemerintah.

"Sehubungan dengan hal tersebut, PT SATU LEMBATA DEVELOPMENT memutuskan

Memberhentikan (pemutusan hubungan kerja) atau tidak melanjutkan kontrak kerja sama," tulis PT SATU LEMBATA DEVELOPMENT. (*S/Hj).





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda