- Sejak Dibuka, Belum Satupun Partai Di Lembata Daftarkan Bacalegnya
- Bawaslu Lembata Gelar Media Gathering Tentang Penetapan Jumlah Kursi dan Dapil
- Tarian Kolosal Dolo Dolo Puncaki Hardiknas di Lembata
- Serikat Pekerja Lembata, Berhasil Fasilitasi Kenaikan Upah Buruh Pelabuhan
- Lapas Lembata Gelar Sholat Ied Dan Pemberian Remisi Kepada WBP
- Di-PHK Sepihak, Tiga Petugas SPBU di Lembata Mengadu ke Dinas Nakertrans
- Sehari Jadi Kapolres Lembata, Josephien Tancap Gas Bereskan Antrian Panjang BBM
- Ujian Sekolah Berbasis Digital di SD II Waikomo Berjalan Lancar
- Upacara Cahaya Awali Vigili Malam Paskah di Lembata
- Janji BPH Migas Hanya Isapan Jempol, Tak Satupun Kasus Mafia BBM Di Lembata Terungkap
Di-PHK Sepihak, Tiga Petugas SPBU di Lembata Mengadu ke Dinas Nakertrans

MUHAMAD Guntur Ola Doni (28), Andika Panda
Rangga (31), dan Petrus Ronaldo Leu (24), tiga orang mantan pegawai SPBU
Waijarang mengadukan masalah pemecatan mereka secara sepihak di Kantor Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Lembata, Senin, 17 April
2023.
Ketiganya datang bersama kuasa hukum mereka
John Ricardo untuk meminta pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas
Nakertrans memediasi persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT
Satu Lembata Development, perusahaan yang mengelola SPBU Waijarang.
Kepada wartawan, John Ricardo menjelaskan,
ketiga kliennya itu sudah bekerja di SPBU Waijarang sejak tahun 2019 dan baru
diberhentikan secara sepihak pada 19 April 2023.
Baca Lainnya :
- Sehari Jadi Kapolres Lembata, Josephien Tancap Gas Bereskan Antrian Panjang BBM0
- Ujian Sekolah Berbasis Digital di SD II Waikomo Berjalan Lancar0
- Upacara Cahaya Awali Vigili Malam Paskah di Lembata0
- Janji BPH Migas Hanya Isapan Jempol, Tak Satupun Kasus Mafia BBM Di Lembata Terungkap0
- Pers Lembata Menolak Pembungkaman0
"Pemberhentian sepihak oleh PT Satu
Lembata Development karena alasan pemecatan dilakukan sepihak tanpa
klarifikasi," John mengungkapkan dalam konferensi pers di Cafe 3G di
Lewoleba.
Alasan yang tertuang di dalam surat pemecatan
juga sama sekali tidak menunjukkan bahwa ketiga kliennya itu memang bersalah.
Ketiganya dituduh melakukan penyaluran BBM
solar JBT bukan kepada konsumen pengguna akhir melainkan kepada pelangsir yang
memakai kendaraan truk tangki BBM warna merah dan kendaraan minibus jenis
Pajero warna merah.
Menurut John, bukti lampiran foto CCTV yang
dijadikan bukti pemecatan itu terjadi pada dini hari. Sementara, ketiga
kliennya tidak bertugas pada dini hari sebagaimana yang dituduhkan.
Dia menuntut pihak PT Satu Lembata
Development serius menyelesaikan masalah pemecatan ini.
"Kami minta perusahaan untuk menjelaskan
kenapa adik adik kami ini dipecat," ujarnya.
Sesuai Undang undang Ketenagakerjaan Nomor 13
Tahun 2003, perusahaan perlu memberikan pesangon, penghargaan terhadap masa
kerja, dan uang penggantian hak.
"Saya minta PT Satu Lembata Development
selesaikan ini secara baik baik. Saya minta direktur utamanya untuk selesaikan
ini baik baik. Jangan sampai batu kecil ini akan buat dia tergelincir nanti.
Kalau mau berhentikan silakan tapi alasannya harus jelas. Kalau alasan tidak
jelas maka, penuhi hak hak mereka secara undang undang," pesannya.
Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Lembata,
Rafael Betekeneng, mengakui sudah menerima surat pengaduan ketiga mantan
pegawai SPBU Waijarang tersebut.
Menurut Rafael ada empat pegawai yang
dipecat. Tapi hanya tiga orang yang melakukan pengaduan. Ketiganya sudah
diambil keterangannya oleh mediator.
"Yang jelas kita akan konformasi dengan
pimpinan perusahaan," kata Rafael saat ditemui di ruang kerjanya.
"Sesuai kewenangan kita lihat aspek
ketenagakerjaan sehingga kita beri solusi sesuai UUD. Ranah kami berkaitan
dengan PHK karena pekerja punya hak dapat kompensasi dari PHK itu
sendiri," ujar Rafael.
Sementara itu, PT Satu Lembata Development
menyatakan ditemukan pelanggaran berat di SPBU Saudara yang kami temukan
sebagai berikut: 1. SPBU melakukan kegiatan penyaluran BBM Solar JBT bukan
kepada konsumen pengguna akhir yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perpres
nomor 191 tahun 2014, dimana bukti hasil rekaman CCTV menunjukkan aktivitas
penyaluran/pemindahan BBM Solar JBT melalui Nozzle Dispenser ke dalam muatan
tangki atas truk tangki BBM warna merah putih dan pelangsiran BBM Solar JBT
yang dilakukan oleh kendaraan minibus Pajero warna merah (foto terlampir).
Kemudian, aktivitas penyaluran/pemindahan BBM
Solar JBT SPBU yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut di atas terjadi
pada pukul 05.24 WITA sampai dengan pukul 05. WITA yang dilakukan diluar jam
operasional SPBU, terindikasi kuat melibatkan dan/a bahkan dilakukan oleh pihak
internal manajemen SPBU dan sudah dilakukan berulangkali.
Hal tersebut sangat merugikan citra Pertamina
di kalangan Regulator BPH Mi Stakeholder Pemerintah Pusat, Pemerintah.
"Sehubungan dengan hal tersebut, PT SATU
LEMBATA DEVELOPMENT memutuskan
Memberhentikan (pemutusan hubungan kerja) atau
tidak melanjutkan kontrak kerja sama," tulis PT SATU LEMBATA DEVELOPMENT.
(*S/Hj).