12 Dari 150 Sample Swab Asal Lembata Terkonfirmasi Covid-19, 4 Diantaranya Nakes
Bersatu Lawan Virus Korona

By Admin HJ 20 Nov 2020, 09:52:01 WIB Kesehatan
12 Dari 150 Sample Swab Asal Lembata Terkonfirmasi Covid-19, 4 Diantaranya Nakes

Keterangan Gambar : Ini 150 Sampel SWAB yang dikirim 14 November lalu. 12 Diantaranya terkonfirmasi Covid-19


DUA BELAS dari 150 sampel SWAB asal Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur yang di periksa di laboratorium WZ Yohanes Kupang, dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.

Seluruh sampel SWAB yang terdiri dari Tenaga Kesehatan dan kerabat yang berkontak erat dengan 5 pasien terkonfirmasi covid-19 terdahulu, telah selesai diperiksa. 4 dari 12 sampel SWAB terkonfirmasi Covid-19 itu, adalah tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD Lewoleba dan Puskesmas Lewoleba.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, Dokter Lusia Sandra, kepada humanitarianjournal.com, Jumad (20/11/2020), mengatakan, 150 sampel SWAB yang dikirim dengan menggunakan helicopter milik BNPB, 14 November 2020 lalu, telah selesai diperiksa.

Baca Lainnya :

12 dari 150 sampel SWAB tersebut, terkonfirmasi covid-19. Ironisnya, 4 tenaga Kesehatan masing-masing 3 tenaga Kesehatan (nakes-red) yang bekerja di RSUD Lewoleba dan 1 nakes yang bekerja di Puskesmas Lewoleba pun terkonfirmasi positip covid-19.

Kini pemerintah bergerak cepat melakukan tracing contact terhadap kerabat pasien baru yang terkonfirmasi covid-19 yang berkontak erat dengan 12 pasien positip Korona tersebut.

“hari ini kita akan kirim sampel SWAB nya ke Kupang. Menurut rencana akan dijemput oleh helicopter milik BNPB,” ujar Kadis Kesehatan Kabupaten Lembata, Dokter Lusia Sandra tanpa merinci berapa jumlah sampel yang akan dikirim.

Pemda Perketat Disiplin Protokol Kesehatan

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lembata, Kamis (19/11/2020) telah mengeluarkan edaran tentang penegakan Protokol Kesehatan untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Dalam edaran bernomor TUK.440/2466/AP/XI/2020, pemerintah setempat tidak memperbolehkan digelarnya Pesta, syukuran dan kegiatan kumpul keluarga menyusul meningkatnya penyebaran covid-19 di Kabupaten Lembata. Sebelumnya, pemerintah masih memperbolehkan digelarnya pesta, syukuran ataupun kumpul keluarga namun dibatasi hanya 10 orang. Kini kegiataan mengumpulkan massa tidak diperbolehkan pemerintah.

Dalam poin ke enam Pemda Lembata menegaskan “pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan protokol Kesehatan akan diambil Tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku”, demikian edaran Pemda Lembata yang ditandatangani Sekda Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali.(*S/Hj).  





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda