- Mantan Bupati Lembata Andreas Duli Manuk Tutup Usia
- Banjir Kiriman Rendam Ratusan Rumah Warga di Sikka
- Satu Lagi Pasien Probable Covid-19 Meninggal Dunia Pagi Tadi di Sikka
- Bupati Ende Postif Covid 19, Jalani Isolasi Mandiri di Rumah Jabatan
- Langgar Area Tangkapan, Pukat Harimau Milik Nelayan Porseine Di Cincang
- RSUD Larantuka Geratiskan Tes PCR Bagi Pasien
- Napun Gete, Bendungan Ke Tujuh Diresmikan Presiden Joko Widodo
- Histeria Warga Sambut Kehadiran Presiden Joko Widodo di Sikka
- Presiden Jokowi Membawa Rombongan Resmi dan Rombongan Perangkat Dalam Lawatannya Ke NTT
- Presiden Jokowidodo Habiskan Waktu 5 Jam di Sumba Tengah Dan 5 Jam di Sikka NTT
Seorang Ayah Di Waowala Tega Hamili Anak Kandungnya
Kriminal

Keterangan Gambar : Kasatreskrim Polres Lembata, IPTU I Komang Sukamara
Entah apa yang merasuki
otaknya. Seorang ayah berinisial UB, 37 tahun, warga Desa Waowala, Kecamatan
Ile Ape, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, tega menghamili anak
kandungnya sendiri.
Hasna Wati Irna, Ibu rumah tangga, warga Desa Waowala, Kecamatan Ileape, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Rabu (5/8/2020) petang berang.
Perempuan berusia 32 tahun itu dibuat sangat kaget, ketika Bidan desa yang memeriksa MK, menyatakan anaknya itu sudah hamil 4 bulan.
Baca Lainnya :
- Budaya dan Alam Di Dulir Yang Terisolir Jadi Destinasi Wisata Unggulan0
- Pemdes Nubamado Gandeng Dokter Dan Tim Medis Perangi Stunting0
- Perkuat BLK, Gubernur Laiskodat Sumbang 100 Juta Untuk BLK Komunitas Karitas Peduli0
- Terancam Resesi, Gubernur Laiskodat Dorong Kabupaten Perkuat Ekonomi Rakyat0
- Bupati Lembata Bersama Muspida Tunggu Gubernur Laiskodat0
Ia semakin marah Ketika anaknya yang masih pelajar SMP itu mengaku melakukan hubungan terlarang dengan ayah kandungnya sendiri.
Hasnawati Irnapun membawa putrinya, MK yang berusia 14 tahun, Pelajar kelas 3 SMP yang sedang hamil 4 bulan itu untuk melaporkan perbuatan bejad sang ayah ke Pos Polisi (Pospol) Ile Ape.
Hasna Wati Irna, pantas marah dan melaporkan pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang tak lain adalah suaminya sendiri, lantaran mengetahui suaminya berinisial UB, 37 tahun, tega menghamili buah hati mereka.
Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten melalui Kasatreskrim Polres Lembata, Iptu I Komang Sukamara, Kamis (6/8/2020) mengatakan, kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 sekitar jam 17.00 wita, di pondok kebun.
“korban sedang bermain dirumah dan diajak oleh terlapor (ayah kandung) untuk pergi kekebun untuk memberi makan kambing. Setelah sampai dikebun, terlapor memberikan makan kambing dan kemudian terlapor mendekati korban dan mengajak korban untuk ke pondok. Sampai di pondok terlapor memaksa membuka celana korban dan memaksa meniduri korban sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa. Korban pasrah dan terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban. Kejadian ini berlangusung berulang-ulang sampai hamil 4 bulan,” ujar I Komang Sukamara.
Akibat perbuatan terlapor, korban hamil 4 bulan. Kehamilan korban diketahui oleh saksi Hasna wati Irna (ibu korban) pada hari Rabu, 5 agustus 2020 setelah korban diperiksa ke Bidan Desa.
Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten, melalui Kasatreskrim Polres Lembata, Iptu I Komang Sukamara mengatakan, Ibu korban dan korban datang kepospol Ile Ape melaporkan kejadian persetubuhan anak dibawah umur.
“kasus ini sudah
dilimpahkan ke unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata.
Terlapor saat ini sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”
ujar Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten. (*S/HJ).
